penyatuan alam

penyatuan alam
hewan dan lingkungan sekitar

Rabu, 22 Juli 2015

PRAKTEK JUAL BELI PERHIASAN EMAS DENGAN SISTEM TUKAR MENUKAR TAMBAH MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS KOTA SIGLI)

PRAKTEK JUAL BELI PERHIASAN EMAS DENGAN SISTEM TUKAR
MENUKAR TAMBAH MENURUT HUKUM ISLAM
(STUDI KASUS KOTA SIGLI)

A. Latar Belakang Masalah
Pada perkembangan terkhir, banyak bermunculan beragam jenis dan model bisnis. Salah satu bisnis yang marak adalah jual beli emas. Yang menjadi pertanyaan, apakah bisnis jual beli emas ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah? Makalah ini ditulis untuk memberikan kajian ilmiyah terkait dengan isu jual-beli emas yang sedang marak terjadi.
Jual beli berasal dari lafadz _jama’ dari lafadz_ yang menurut bahasa yaitu suatu bentuk akad penyerahan atau menukar suatu dengan sesuatu yang lain.
Adapun Jual beli menurut syara’ yaitu memiliki suatu harta dengan menggantikan sesuatu atas dasar izin syara’ atau sekeder memiliki manfaatnya saja dengan diperolehkannya syara’ dengan melalui pembayaran yang berupa uang atau yang sejenisnya.[1]

Artinya: “Pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain)”.
Oleh sebab itu, sebagian ulama mendefinisikan jual beli secara syar’I sebagai akad yang mengandung sifat menukar satu harta dengan harta yang lain dengan cara khusus. Bantahan ini kemudian dijawab, sebenarnya definisi jual beli adalah akad yang mempunyai saling meukar yaitu dengan cara menghilangkan mudhaf (kata sandaran ).[2]
Karena jual beli merupakan kebutuhan doruri dalam kehidupan manusia, artinya manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli, maka Islam menetapkan kebolehanya sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an dan hadist.
Jual beli telah disahkan dalam Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ umat. Yang dalam hal ini sebagaimana yang terdapat dalam dalil Al-Qur’an yang berbunyi:

Artinya: “Dan persaksikanlah apabila kamu brjual beli”. (Q.S Al-Baqarah:282).
Adapun Dalil Sunnah diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w. beliau bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu atas dasar saling ridla”. Ketika ditanya tentang usaha apa yang paling utama, Nabi menjawab: “usaha seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap jual beli yang mabrur”.[3]
Berdasarkan berbagai persoalan di atas, penulis merasa tertarik untuk mengkaji perperkaraan tersebut secara lebih mendetil melalui suatu peneliti ilmiah, dengan judul: “praktek jual beli perhiasan emas dengan system tukar menukar tambah menurut hukum Islam (Studi Kasus Di Kota Sigli)”.
B. Rumusan masalah
            Dalam pembahasan diatas penuis dapat merumuskan beberapa masalah :
1.      Bagaimana jual beli perhiasan emas dengan system tukar menukar?
2.      Bagaimana praktek jual beli perhiasan emas dengan system tukar menukar tambah menurut hukum Islam?

C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui jual beli perhiasan emas dengan system tukar menukar
2.      Untuk mengetahui praktek jual beli perhiasan emas dengan system tukar menukar tambah menurut hukum Islam
D. Definisi Istilah
Tidak semua istilah dalam judul skripsi ini akan diberikan penjelasannya melainkan istilah-istilah yang dianggap penting saja, tujuannya ialah untuk menghindari kesalah pemahaman dalam membaca hasil  karya ilmiah yang penulis tulis ini dan penelaahan serta supaya tidak terjadi kekeliruan dalam membaca dan dalam memahami isi skripsi yang penulisan bahas ini. Adapun istila-istilah yang perlu dibahas dalam judul skripsi ini ialah :
1.      Jual Beli
Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.[4] Definisi menurut syara’ yang di maksud jual beli ialah “tukar menukar harta secara suka sama suka atau memindahkan milik dengan mendapatkan tukar menukar cara yang di izinkan agama. Sedangkan menurut bahasa artinya menukar atau menjual.”[5]
Jual beli adalah muamalah yang di perintahkan oleh Allah bagi para hambanya, sebagai sarana memperoleh rizkinya dan sebagai sarana mencari keuntungan.
Jual beli merupakan hukum yang dilakukan para pihak melalui akad (transaksi) kesepakatan antara pihak yaitu penjualan dan pembeli. Sehingga dengan itu mengkibatkan timbulnya hak dan kewajiban satu sama lain. Dimana kelangsungan jual beli tersebut harus berlangsung berdasarkan prinsip kerelaan, tidak ada unsure paksaan, penipuan, ketidak pastian dan manipulasi yang dapat merugikan salah satu pihak.
Jadi Jual beli yang penulis maksudkan dalam penulisan ini ialah jual beli Barang temuan.
2.      Hukum Islam
Hukum adalah “seperangkat normal atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkat laku manusia, baik normal atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa”.[6] Bentuknya bias berupa hukum yang tidak tertulis, seperti huku adat, bias juga berupa hukum tertulis dalam peraturan hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda.
Sedangkan hukum Islam “hukum yang bersumber dan menjadikan bagian dari agama Islam.”[7] Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerngka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
Kata hukum Islam merupakan kata majemuk yang terdiri dari kata hukum dan Islam, Di dalam kamus besar bahasa Indonesia kata hukum mempunyai arti peraturan atau yang secara resmi dianggap meningkat, yang dikukuhkan oleh penges atau pemerintah, undang-undang, peraturan, untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).[8]
Sedangkan Islam sendiri telah dijelaskan diatas merupakan agama yang Rahmatallil’alamin. Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum Islam adalah normal-normal yang bersumber dari nilai-nilai keislaman yang dibentuk dari dalil-dalil agama Islam, yang mencakup antara syariah dah fiqh.
Dalam system hukum Islam ada lima kaidah yang dipergunakan sebagai patokan pengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun muamalah, kelima jenis kaidah tersebut yaitu Jaiz, sunnat, makruh, wajib, haram, yang disebut juga hukum Taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan.
Selain hukum taklifi adapun hukum wadh’i yakni hukum yang mengandung sebab, syarat, dan halangan terjadianya hukum dan hubungan hukum.
Hukum Islam seperti telah disinggung diatas mencakup syariat dan figh, yang merupakan penjelmaan dari hukum Islam itu sendiri, seperti telah dijelaskan syariat mencakup normal yang mengetur hubungan baik ibadah dan muamalah, sedangkan figh dalam bahasa berarti paham atau pengertian, apabila dihubungkan dengan kajian ini dapat diartikan sebagai ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-qur’an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadist.
Menurut W.J.S. Poerwadarmita, mengatakan hukum Islam adalah hukum syara’ yang di dasarkan kepada Al-Qur’an.[9] Selanjutnya menurut Abdul hamid hakim, Istilah hukum Islam berasal dari dua kata, yaitu hukum Islam.
Dari rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum Islam adalah titah atua firman Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, maupun dalam bentuk penetapan. Sedangkan pengertian Syar’iat Islam dalam disampaikan oleh Rasul-Nya Muhammad SAW kepada umat manusia agar menjadi pedoman pada kita semua.
E. Tinjauan Pustaka
Penelitian Perpustakaan (Library Research) yaitu suatu tehnik pengumpulan data melalui perpustakaan yaitu dengan menggunakan metode diskriptif untuk menelaah buku – buku yang ada hubbungannya dengan masalah teori –teori tentang praktek jual beli perhiasan emas dengan system tukar menukar tambahkan menutur hukum Islam, lebih khusus lagi teori yang didalaminya menyangkut dengan praktek jual beli perhiasan emas dengan system tukar menukar tambah menurut hukum Islam.



[1] Terjemahan Fathul Qorib,hlm.334.
[2] Fiqih Muamalat sistem transaksi dalam fiqh islam, hlm.25.
[3] Fiqih Muamalat sistem transaksi dalam fiqh islam, hlm.27
[4] Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta balai pustaka, 2002) hal. 548
[5] Rasyid,Sulaiman,Fiqh Islam, (Bandung:Sinar Baru Agresindo,2007), hal. 180.
[6] Hamdan   Mansoer,  dkk,   Materi  Intruksional   Pendidikan   Agama   Islam,   (Jakarta : Direktorat  Perguruan Tinggi Agama Islam, 2004), hal. 44
[7] Ilyas, Munsoer, dkk, Pendidikan Agama Islam, (Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009), hal. 102
[8] Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, Sejarah Legislasi Hukum Islam, (Jakarta: Amzah,2009), hal 22
[9] W.J.S. Poerwadarmita,Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. III, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), hal. 1171.

2 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus
  2. Inilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ

    Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
    Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
    CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik

    Keunggulan Legenda QQ :
    - MINIMAL DEPO & WD 20.000
    - PROSES DEPO & WD TERCEPAT
    - KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
    - CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24 JAM
    - TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI


    Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
    Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!

    Contact Us :
    + website : legendapelangi.com
    + Skype : Legenda QQ
    + BBM : 2AE190C9

    BalasHapus