PRAKTEK
JUAL BELI PERHIASAN EMAS DENGAN SISTEM TUKAR
MENUKAR
TAMBAH MENURUT HUKUM ISLAM
(STUDI
KASUS KOTA SIGLI)
A.
Latar Belakang Masalah
Pada perkembangan
terkhir, banyak bermunculan beragam jenis dan model bisnis. Salah satu bisnis
yang marak adalah jual beli emas. Yang menjadi pertanyaan, apakah bisnis jual
beli emas ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah? Makalah ini ditulis
untuk memberikan kajian ilmiyah terkait dengan isu jual-beli emas yang sedang
marak terjadi.
Jual beli berasal dari
lafadz _jama’ dari lafadz_ yang menurut bahasa yaitu suatu bentuk akad
penyerahan atau menukar suatu dengan sesuatu yang lain.
Adapun Jual beli
menurut syara’ yaitu memiliki suatu harta dengan menggantikan sesuatu atas
dasar izin syara’ atau sekeder memiliki manfaatnya saja dengan diperolehkannya
syara’ dengan melalui pembayaran yang berupa uang atau yang sejenisnya.[1]
Artinya: “Pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain)”.
Oleh sebab itu,
sebagian ulama mendefinisikan jual beli secara syar’I sebagai akad yang
mengandung sifat menukar satu harta dengan harta yang lain dengan cara khusus.
Bantahan ini kemudian dijawab, sebenarnya definisi jual beli adalah akad yang
mempunyai saling meukar yaitu dengan cara menghilangkan mudhaf (kata sandaran
).[2]
Karena jual beli
merupakan kebutuhan doruri dalam
kehidupan manusia, artinya manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli,
maka Islam menetapkan kebolehanya sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an
dan hadist.
Jual beli telah
disahkan dalam Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ umat. Yang dalam hal ini sebagaimana
yang terdapat dalam dalil Al-Qur’an yang berbunyi:
Artinya: “Dan persaksikanlah apabila kamu brjual
beli”. (Q.S Al-Baqarah:282).
Adapun Dalil Sunnah
diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w. beliau
bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu atas dasar saling ridla”. Ketika ditanya
tentang usaha apa yang paling utama, Nabi menjawab: “usaha seseorang dengan
tangannya sendiri, dan setiap jual beli yang mabrur”.[3]
Berdasarkan berbagai
persoalan di atas, penulis merasa tertarik untuk mengkaji perperkaraan tersebut
secara lebih mendetil melalui suatu peneliti ilmiah, dengan judul: “praktek
jual beli perhiasan emas dengan system tukar menukar tambah menurut hukum Islam
(Studi Kasus Di Kota Sigli)”.
B.
Rumusan masalah
Dalam pembahasan
diatas penuis dapat merumuskan beberapa masalah :
1.
Bagaimana jual
beli perhiasan emas dengan system tukar menukar?
2.
Bagaimana
praktek jual beli perhiasan emas dengan system tukar menukar tambah menurut
hukum Islam?
C.
Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi
tujuan penelitian dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui
jual beli perhiasan emas dengan system tukar menukar
2.
Untuk mengetahui
praktek jual beli perhiasan emas dengan system tukar menukar tambah menurut
hukum Islam
D.
Definisi Istilah
Tidak semua istilah
dalam judul skripsi ini akan diberikan penjelasannya melainkan istilah-istilah
yang dianggap penting saja, tujuannya ialah untuk menghindari kesalah pemahaman
dalam membaca hasil karya ilmiah yang
penulis tulis ini dan penelaahan serta supaya tidak terjadi kekeliruan dalam
membaca dan dalam memahami isi skripsi yang penulisan bahas ini. Adapun
istila-istilah yang perlu dibahas dalam judul skripsi ini ialah :
1.
Jual Beli
Jual
beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang
menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang
dijual.[4]
Definisi menurut syara’ yang di maksud jual beli ialah “tukar menukar harta
secara suka sama suka atau memindahkan milik dengan mendapatkan tukar menukar
cara yang di izinkan agama. Sedangkan menurut bahasa artinya menukar atau
menjual.”[5]
Jual
beli adalah muamalah yang di perintahkan oleh Allah bagi para hambanya, sebagai
sarana memperoleh rizkinya dan sebagai sarana mencari keuntungan.
Jual
beli merupakan hukum yang dilakukan para pihak melalui akad (transaksi)
kesepakatan antara pihak yaitu penjualan dan pembeli. Sehingga dengan itu
mengkibatkan timbulnya hak dan kewajiban satu sama lain. Dimana kelangsungan
jual beli tersebut harus berlangsung berdasarkan prinsip kerelaan, tidak ada
unsure paksaan, penipuan, ketidak pastian dan manipulasi yang dapat merugikan
salah satu pihak.
Jadi
Jual beli yang penulis maksudkan dalam penulisan ini ialah jual beli Barang
temuan.
2.
Hukum Islam
Hukum
adalah “seperangkat normal atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkat laku
manusia, baik normal atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara
tertentu dan ditegakkan oleh penguasa”.[6]
Bentuknya bias berupa hukum yang tidak tertulis, seperti huku adat, bias juga
berupa hukum tertulis dalam peraturan hubungan manusia dengan manusia lain dan
harta benda.
Sedangkan
hukum Islam “hukum yang bersumber dan menjadikan bagian dari agama Islam.”[7]
Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerngka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum
tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam
masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat,
dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
Kata
hukum Islam merupakan kata majemuk yang terdiri dari kata hukum dan Islam, Di
dalam kamus besar bahasa Indonesia kata hukum mempunyai arti peraturan atau
yang secara resmi dianggap meningkat, yang dikukuhkan oleh penges atau
pemerintah, undang-undang, peraturan, untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang
tertentu, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam
pengadilan).[8]
Sedangkan
Islam sendiri telah dijelaskan diatas merupakan agama yang Rahmatallil’alamin. Dari pengertian-pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa pengertian hukum Islam adalah normal-normal yang bersumber
dari nilai-nilai keislaman yang dibentuk dari dalil-dalil agama Islam, yang
mencakup antara syariah dah fiqh.
Dalam
system hukum Islam ada lima kaidah yang dipergunakan sebagai patokan pengukur
perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun muamalah, kelima jenis kaidah
tersebut yaitu Jaiz, sunnat, makruh, wajib, haram, yang disebut juga hukum Taklifi
yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk
menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan.
Selain
hukum taklifi adapun hukum wadh’i yakni hukum yang mengandung sebab, syarat,
dan halangan terjadianya hukum dan hubungan hukum.
Hukum
Islam seperti telah disinggung diatas mencakup syariat dan figh, yang merupakan
penjelmaan dari hukum Islam itu sendiri, seperti telah dijelaskan syariat
mencakup normal yang mengetur hubungan baik ibadah dan muamalah, sedangkan figh
dalam bahasa berarti paham atau pengertian, apabila dihubungkan dengan kajian
ini dapat diartikan sebagai ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan
norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-qur’an dan ketentuan-ketentuan
umum yang terdapat dalam sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadist.
Menurut
W.J.S. Poerwadarmita, mengatakan hukum Islam adalah hukum syara’ yang di
dasarkan kepada Al-Qur’an.[9]
Selanjutnya menurut Abdul hamid hakim, Istilah hukum Islam berasal dari dua
kata, yaitu hukum Islam.
Dari
rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum Islam adalah titah atua firman
Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk
tuntutan, pilihan, maupun dalam bentuk penetapan. Sedangkan pengertian Syar’iat
Islam dalam disampaikan oleh Rasul-Nya Muhammad SAW kepada umat manusia agar
menjadi pedoman pada kita semua.
E.
Tinjauan Pustaka
Penelitian Perpustakaan
(Library Research) yaitu suatu tehnik
pengumpulan data melalui perpustakaan yaitu dengan menggunakan metode
diskriptif untuk menelaah buku – buku yang ada hubbungannya dengan masalah
teori –teori tentang praktek jual beli perhiasan emas dengan system tukar
menukar tambahkan menutur hukum Islam, lebih khusus lagi teori yang didalaminya
menyangkut dengan praktek jual beli perhiasan emas dengan system tukar menukar
tambah menurut hukum Islam.
[1] Terjemahan Fathul Qorib,hlm.334.
[2] Fiqih Muamalat sistem transaksi
dalam fiqh islam, hlm.25.
[3]
Fiqih Muamalat sistem
transaksi dalam fiqh islam, hlm.27
[4] Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta balai pustaka, 2002) hal.
548
[5] Rasyid,Sulaiman,Fiqh Islam, (Bandung:Sinar Baru
Agresindo,2007), hal. 180.
[6] Hamdan Mansoer, dkk, Materi Intruksional Pendidikan
Agama Islam,
(Jakarta : Direktorat Perguruan Tinggi
Agama Islam, 2004), hal. 44
[7] Ilyas, Munsoer, dkk, Pendidikan Agama Islam, (Jakarta, PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009), hal. 102
[8] Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, Sejarah Legislasi Hukum
Islam, (Jakarta: Amzah,2009), hal 22
[9] W.J.S. Poerwadarmita,Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. III,
(Jakarta: Balai Pustaka, 1990), hal. 1171.
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
BalasHapustrading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Inilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
BalasHapusSitus Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik
Keunggulan Legenda QQ :
- MINIMAL DEPO & WD 20.000
- PROSES DEPO & WD TERCEPAT
- KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
- CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24 JAM
- TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9