penyatuan alam

penyatuan alam
hewan dan lingkungan sekitar

Kamis, 09 Juli 2015

makalah profesi pendidikn

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari – hari “profesionalisme dan profesi” telah menjadi kosa kata umum. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Profesi di dalam dunia pendidikan dikenal dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam arti lain pendidik mempunyai dua arti, adalah arti yang luas dan arti yang sempit. Pendidik dalam arti yang luas adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak. Secara alamiah semua anak sebelum mereka dewasa menerima pembinaan dari orang-orang dewasa agar mereka bisa berkembang dan tumbuh secara wajar. Sementara itu pendidik dalam arti sempit adalah orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru atau dosen. Kedua pendidik ini diberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relatif lama agar mereka menguasai ilmu itu dan terampil melaksanakannya dilapangan. Pendidik ini tidak cukup belajar di perguruan tinggi saja sebelum diangkat menjadi guru atau dosen, melainkan juga belajar dan diajar selama mereka bekerja, agar profesionalisasi mereka semakin meningkat. Sedangkan tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik.
Olehkarena itu di dalam makalah ini penulis bermaksud menguraikan hakekat profesi kependidikan, jenis – jenis pendidik, jenis – jenis tenaga kependidikan, harapan dan tantangan profesi kependidikan, dan bagaimana membentuk pendidik dan tenaga kependidikan yang professional
B. Rumusan Masalah
1.      Apa hakekat profesi?
2.      Apa hakekat profesi kependidikan?
3.      Apa saja jenis – jenis tenaga kependidikan?
4.      Apa saja jenis – jenis pendidik?
C. Tujuan Penulisan
1.      Menguraikan hakekat profesi
2.      Menguraikan hakekat profesi kependidikan
3.      Mengidentifikasi jenis – jenis tenaga kependidikan
4.      Mengidentifikasi jenis – jenis pendidik



















BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Terdapat beberapa pendapat para ahli tentang profesi:
1.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampulan, kejuruan dsb) tertentu.
2.      Menurut Sanusi (1991) Profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial)
3.      Menurut wikipedia Profesi adalah pekerjaan  yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan  khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
4.      Menurut Sirendi Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
5.      Menurut SCHEIN, E.H (1962) Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
6.      Menurut Oemar Hamalik Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Oemar Hamalik (1984 : 2) sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Suatu profesi mengandung unsur pengabdian (Oemar Hamalik, 1984 :  3) menurutnya, suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri
Jadi dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keterampilan dari pelakunya dan membutuhkan pelatihan serta penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sendiri.
B. Hakekat Profesi Kependidikan
Jika profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keterampilan dari pelakunya dan membutuhkan pelatihan serta penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Kemudian kependidikan adalah proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah diperolehnya. Jadi profesi kependidikan adalah suatu tenaga kependidikan yang memiliki peranan penting dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode etik. Layanan yang terdapat pada profesi kependidikan adalah adanya ikatan profesi, adanya kode etik, pengendalian batas kewenangan dan adanya pengaturan hukum untuk mengontrol praktik.
Jadi dapat diketahui bahwa jenis profesi kependidikan ada dua yaitu pendidik dan tenaga kependidikan.
Profesi Kependidikan
Di dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang sisdiknas disebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pendidik di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu diantaranya guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, ustadz dll. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik., pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.
Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru,  proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya. Definisi khusus profesi keguruan adalah sebagai berikut:
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenyuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sangat didominasi kegiatan intektual. Bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota professional ini adalah dasar bagi persiapan semua kegiatan professional lainnya oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963)
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pemgetahuan yang memisahkan pengetahuan yang memeisahkan anggota mereka dengan orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ining mencari keuntungan. Terdapat beberapa pendapat tentang apakah criteria ini dapt terpenuhi. Mereka yang bergerak dalam dunia pendidikan menyatakn bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Dan sebagian mengatakan mengajar belum memiliki batang tubuh yang khusus.
3.      Jabatan yang memerlukan persiaapan professional yang lama
Persiapan professional yang yang cukup lama perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memnuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula.
4.      Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan ‘ yang bersinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatabn professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendpatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti guru-guru dalam menyeratakan dirinya dan kualifikasi yang telah diterpakan.
5.      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent

Diluar negeri barang kali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakantitik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain, yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang berpindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6.      Jabatan yang menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh angota profesi sendiri, terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengjar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan.
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin
Semua profesi yang dikanal mampunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia relah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonasia (ISPI) yang mewadahi seluruh sajana pendidikan.
Terdapat hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan yang tercantum dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 40 yaitu:

Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1.      penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2.      penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3.      pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4.      perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
5.      kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
1.      menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
2.      mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
3.      memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Menurut undang-undang no.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan seorang guru untuk mengelola pembelajaran peserta didik. Misalkan disini seorang guru mampu merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan dan berakhlak mulia. Disini seorang guru harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi siswanya.
Terdapat pasal – pasal lain di dalam UU No.20 tahun 2003 tentang sisdiknas yang mengatur pendidik dan tenaga kependidikan yaitu:
Pasal 41
1.      Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
2.      Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
3.      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
4.      Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 42
1.      Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
3.      Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
C. Jenis – Jenis Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.      Wakil-wakil/Kepala urusan
Wakil – wakil atau kepala urusan adalah tenaga kependidikan yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
2.      Tata Usaha
Tata Usaha adalah tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
a.       Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
b.      Administrasi Kepegawaian,
c.       Administrasi Peserta Didik,
d.      Administrasi Keuangan,
e.       Administrasi Inventaris dan lain-lain.
3.      Laboran
Laboran adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
4.      Pustakawan
Pustakawan adalah orang yang bergerak di bidang kepustakaan atau  ahli perpustakaan biasanya berada di perpustakaan mencatat keluar masuknya peminjaman buku.
5.      Pelatih Ekstrakurikurer
Pelatih ekstrakurikurer adalah tenaga kependidikan yang melatih peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar
6.      Petugas Keamanan
Petugas keamanan adalah tenaga kependidikan yang bertugas menjaga keamanan dalam ruang lingkup sekolah.
7.      Petugas Kebersihan
Petugas kebersihan adalah tenaga kebersihan yang bertugas menjaga kebersihan ruang lingkup sekolah.
Selain berdasarkan jabatan, jenis – jenis tenaga kependidikan dapat dilihat dari statusnya:
1.      Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep profesionalisme Pegawai Negeri Sipil harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Menguasai pengetahuan dibidangnya selalu berusaha dengan sungguh sungguh untuk mem-perdalam pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
b.      Komitmen pada kualitas
c.       Dedikasi
d.      Keinginan untuk membantu
2.      Guru Tidak Tetap
GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri adalah istilah yang lazim “dicapkan” atau disebut oleh pihak sekolah untuk guru yang diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah. Penjelasan mengenai GTT yaitu:
a.       Kewenangan bertumpu kepada kepala sekolah, baik pengangkatan juga pemberhentian.
b.      Menandatangani kontak kerja selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.
c.       Dibiayai atau digaji berdasarkan sumbangan dari masyarakat dan tunjangan fungsional Rp.200.00/bulan, khusus yang memenuhi kuota 24 jam dengan berbagai pertimbangan, baik itu jam mengajar dari beberapa sekolah, sebagai wali kelas, pembina ekskul, tim IT sekolah, staff, dan jabatan lainnya dalam koridor pendidikan.
d.      Tunjangan fungsional adalah “jasa baik” Pemda, walaupun legal, akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari “pembiayaan APBD”
e.       GTT adalah guru yang tidak masuk anggaran APBN dan APBD.
3.      Guru Bantu
Guru nonPNS yang berkedudukan sebagai pegawai Departemen Pendidikan Nasional Pusat, ditugaskan secara penuh di sekolah dan pengangkatannya dilakukan melaui program pengadaan guru bantu, berdasarkan kontrak kerja selama 3 tahun. Masing-masing guru bantu mendapat upah sebesar Rp. 460.000,00 yang diambil dari APBN.
4.      Tenaga Sukarela
Merupakan tenaga kependidikan nonguru yang memiliki honor yang relative kecil. Di tingkat sekolah menengah, pengelolaan secara admisintratif, personel (kepegawaian) ada pada urusan tata usaha atas wewenang yang diberikan oleh kepala sekolah, sedang di sekolah dasar, semua urusan dipegang oleh kepala sekolah.
D. Jenis - Jenis Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
1.      Guru
Guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 tentang guru dan dosen yaitu guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.      Dosen
Dosen menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.      Konselor
Konselor adalah pendidik bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan.  Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam pendidik seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.

Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
4.      Pamong belajar
Pamong belajar adalah pendidik yang memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengkajian program, dan pengembangan model di bidang pendidikan nonformal dan informal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB Tahun 2011. Sebagai pendidik, pamong belajar dituntut untuk  menguasai empat kompetensi  yang meliputi kompetensi pedagogik , kepribadian, sosial, dan professional.
5.      Widyaiswara
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
6.      Tutor
Tutor adalah orang yang memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau sejumlah kecil siswa dalam pelajarannya. Tutorial adalah bimbingan pembelajaran dalam bentuk pemberian bimbingan, bantuan, petunjuk, arahan, dan motivasi agar siswa dapat efisien dan efektif dalam belajar.
7.      Instruktur
Instruktur adalah seseorang yang bertugas melakukan pembinaan terhadap peserta dalam forum pelatihan.

8.      Fasilitator
Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa mengambil posisi tertentu dalam diskusi
9.      Ustadz
Ustadz adalah guru atau pendidik yang mengajarkan ilmu agama (Islam) kepada orang lain dengan tujuan beribadah.
























BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Di dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang sisdiknas disebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Jenis - jenis pendidik antaralain guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, ustadz, sedangkan jenis  jenis  tenaga kependidikan diantaranya: Wakil-wakil/Kepala urusan, Tata Usaha, Laboran, Pustakawan, Pelatih Ekstrakurikurer, Petugas Keamanan, Petugas Kebersihan, Profesionalisme Profesi Keguruan, Otoritas Profesional Guru, Kebebasan Akademik, dan Tanggung Jawab Moral dan Pertanggungjawab Jabatan. Harapan bagi profesi kependidikan adalah terbentuknnya para profesi kependidikan yang professional baik pendidik dan tenaga kependidikannya agar pendidikan semakin maju, berkualitas, dan bermutu.
B. Saran
Penulis berharap makalah tentang profesi kependidikan ini dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi para calon pendidik, dan saran dari penulis adalah agar para calon pendidik nantinya dapat menjadi pendidik yang professional. Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan kami mohon maaf, kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca.


DAFTAR PUSTAKA

Anik. 2011. Guru Masa Depan diantara Tantangan dan Harapan. Diunduh dari: http://be4utifulgirlz.blogdetik.com/2011/06/19/guru-masa-depan-diantara-tantangan-dan-harapan/ pada tanggal 19 Februari 2014
Dika. 2011. Tenaga Kependidikan. Diunduh dari: http://disdik-kepri.com/lingkup-pendidikan/76-tenaga-kependidikan pada tanggal 19 Februari 2014
Mudlofir, Ali. 2012. Pendidik Profesional. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Muliadi. 2012. Profesi Kependidikan. Diunduh dari: http://muliadi-haneda.blogspot.com/2012/05/makalah-profesi-kependidikan.html pada tanggal 19 Februari 2014
Sagala, Syaiful. 2011. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta


1 komentar:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE

    BalasHapus