BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari
– hari “profesionalisme dan profesi” telah menjadi kosa kata umum. Profesi
berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas
menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang
dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesi merupakan suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Profesi di dalam dunia
pendidikan dikenal dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam arti
lain pendidik mempunyai dua arti, adalah arti yang luas dan arti yang sempit.
Pendidik dalam arti yang luas adalah semua orang yang berkewajiban membina
anak-anak. Secara alamiah semua anak sebelum mereka dewasa menerima pembinaan
dari orang-orang dewasa agar mereka bisa berkembang dan tumbuh secara wajar.
Sementara itu pendidik dalam arti sempit adalah orang-orang yang disiapkan
dengan sengaja untuk menjadi guru atau dosen. Kedua pendidik ini diberi
pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relatif lama agar mereka menguasai
ilmu itu dan terampil melaksanakannya dilapangan. Pendidik ini tidak cukup
belajar di perguruan tinggi saja sebelum diangkat menjadi guru atau dosen,
melainkan juga belajar dan diajar selama mereka bekerja, agar profesionalisasi
mereka semakin meningkat. Sedangkan tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai
yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik.
Olehkarena itu di dalam
makalah ini penulis bermaksud menguraikan hakekat profesi kependidikan, jenis –
jenis pendidik, jenis – jenis tenaga kependidikan, harapan dan tantangan
profesi kependidikan, dan bagaimana membentuk pendidik dan tenaga kependidikan
yang professional
B. Rumusan Masalah
1.
Apa hakekat
profesi?
2.
Apa hakekat
profesi kependidikan?
3.
Apa saja jenis –
jenis tenaga kependidikan?
4.
Apa saja jenis –
jenis pendidik?
C. Tujuan Penulisan
1.
Menguraikan
hakekat profesi
2.
Menguraikan
hakekat profesi kependidikan
3.
Mengidentifikasi
jenis – jenis tenaga kependidikan
4.
Mengidentifikasi
jenis – jenis pendidik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Profesi berasal dari
bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Terdapat beberapa
pendapat para ahli tentang profesi:
1.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampulan, kejuruan dsb) tertentu.
2.
Menurut Sanusi
(1991) Profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang
menentukan (erusial)
3.
Menurut
wikipedia Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
4.
Menurut Sirendi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
5.
Menurut SCHEIN,
E.H (1962) Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun
suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di
masyarakat
6.
Menurut Oemar
Hamalik Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau
keterampilan dari pelakunya.
Oemar Hamalik (1984 :
2) sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan
atau suatu janji yang terbuka. Suatu profesi mengandung unsur pengabdian (Oemar
Hamalik, 1984 : 3) menurutnya, suatu
profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan
untuk pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian seorang profesional menunjuk
pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri
Jadi dapat disimpulkan
bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keterampilan
dari pelakunya dan membutuhkan pelatihan serta penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus sendiri.
B. Hakekat Profesi Kependidikan
Jika profesi adalah
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keterampilan dari pelakunya dan
membutuhkan pelatihan serta penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Kemudian kependidikan adalah proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai
pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan
spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang berakibat individu
mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah
diperolehnya. Jadi profesi kependidikan adalah suatu tenaga kependidikan yang
memiliki peranan penting dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan yang
meliputi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dalam mekanisme kerjanya
di kuasai kode etik. Layanan yang terdapat pada profesi kependidikan adalah
adanya ikatan profesi, adanya kode etik, pengendalian batas kewenangan dan
adanya pengaturan hukum untuk mengontrol praktik.
Jadi dapat diketahui
bahwa jenis profesi kependidikan ada dua yaitu pendidik dan tenaga
kependidikan.
Profesi Kependidikan
Di dalam UU No.20 tahun
2003 pasal 39 ayat 2 tentang sisdiknas disebutkan bahwa pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. Pendidik di Indonesia lebih dikenal dengan
pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai
sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu diantaranya guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, ustadz dll. Sedangkan
tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga pendidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Dari definisi di atas
jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas,
yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik., pustakawan, staf administrasi,
staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi”
yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang
disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan
berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu
proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam
kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya
masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang
bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.
Mencermati tugas yang
digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga
kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan
tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala
aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus
mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta
didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para
administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses
pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru,
proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis
lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong
terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para
pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses
pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya.
Definisi khusus profesi keguruan adalah sebagai berikut:
1.
Jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa
jabatan guru memenyuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya
yang sangat didominasi kegiatan intektual. Bahwa kegiatan-kegiatan yang
dilakukan anggota professional ini adalah dasar bagi persiapan semua kegiatan
professional lainnya oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut sebagai ibu
dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963)
2.
Jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai
monopoli pemgetahuan yang memisahkan pengetahuan yang memeisahkan anggota
mereka dengan orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang
jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun
keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang
tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ining mencari keuntungan. Terdapat
beberapa pendapat tentang apakah criteria ini dapt terpenuhi. Mereka yang
bergerak dalam dunia pendidikan menyatakn bahwa mengajar telah mengembangkan
secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang
berwenang. Dan sebagian mengatakan mengajar belum memiliki batang tubuh yang
khusus.
3.
Jabatan yang
memerlukan persiaapan professional yang lama
Persiapan professional
yang yang cukup lama perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini
menjelaskan keharusan memnuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan
umum, professional dan khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula.
4.
Jabatan yang
memerlukan ‘latihan dalam jabatan ‘ yang bersinambungan
Jabatan guru cenderung
menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatabn professional, sebab hampir tiap
tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang
mendpatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang
bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti guru-guru dalam
menyeratakan dirinya dan kualifikasi yang telah diterpakan.
5.
Jabatan yang
menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
Diluar negeri barang
kali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakantitik yang paling
lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru
baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar,
setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain, yang lebih menjanjikan bayaran
yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru
yang berpindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru
di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena
lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian
criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6.
Jabatan yang
menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru
menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak
diciptakan oleh angota profesi sendiri, terutama di Negara kita. Baku jabatan
guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang
menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.
Jabatan yang
lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengjar adalah
jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi.
Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih
baik dari warga Negara masa depan.
8.
Jabatan yang
mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin
Semua profesi yang
dikanal mampunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan
bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah
memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia
relah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh
guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan
ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonasia (ISPI) yang mewadahi seluruh
sajana pendidikan.
Terdapat hak dan
kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan yang tercantum dalam UU No.20 tahun
2003 pasal 40 yaitu:
Pendidik dan tenaga
kependidikan berhak memperoleh:
1.
penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2.
penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3.
pembinaan karier
sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4.
perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
5.
kesempatan untuk
menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga
kependidikan berkewajiban :
1.
menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
2.
mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
3.
memberi teladan
dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
Menurut undang-undang
no.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan seorang guru untuk mengelola pembelajaran peserta
didik. Misalkan disini seorang guru mampu merencanakan program belajar
mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar
mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan dan berakhlak
mulia. Disini seorang guru harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi
siswanya.
Terdapat pasal – pasal
lain di dalam UU No.20 tahun 2003 tentang sisdiknas yang mengatur pendidik dan
tenaga kependidikan yaitu:
Pasal 41
1.
Pendidik dan
tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
2.
Pengangkatan,
penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga
yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
3.
Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan
tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu
4.
Ketentuan
mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 42
1.
Pendidik harus
memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
2.
Pendidik untuk
pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi
yang terakreditasi.
3.
Ketentuan
mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
C. Jenis – Jenis Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan
merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan
yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi
dalam pendidikan. Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan
menjadi tiga, yaitu:
1.
Wakil-wakil/Kepala
urusan
Wakil – wakil atau
kepala urusan adalah tenaga kependidikan yang mempunyai tugas tambahan dalam
bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan
Kurikulum
2.
Tata Usaha
Tata Usaha adalah
tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut.
Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
a. Administrasi
surat menyurat dan pengarsipan,
b. Administrasi
Kepegawaian,
c. Administrasi
Peserta Didik,
d. Administrasi
Keuangan,
e. Administrasi
Inventaris dan lain-lain.
3.
Laboran
Laboran adalah petugas
khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
4.
Pustakawan
Pustakawan adalah orang
yang bergerak di bidang kepustakaan atau
ahli perpustakaan biasanya berada di perpustakaan mencatat keluar
masuknya peminjaman buku.
5.
Pelatih
Ekstrakurikurer
Pelatih ekstrakurikurer
adalah tenaga kependidikan yang melatih peserta didik di luar jam belajar kurikulum
standar
6.
Petugas Keamanan
Petugas keamanan adalah
tenaga kependidikan yang bertugas menjaga keamanan dalam ruang lingkup sekolah.
7.
Petugas
Kebersihan
Petugas kebersihan
adalah tenaga kebersihan yang bertugas menjaga kebersihan ruang lingkup
sekolah.
Selain berdasarkan
jabatan, jenis – jenis tenaga kependidikan dapat dilihat dari statusnya:
1.
Pegawai Negeri
Sipil ( PNS )
Pegawai Negeri Sipil
(PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan
Anggota POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara
RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas
negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).
Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa konsep profesionalisme Pegawai Negeri Sipil harus memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
a. Menguasai
pengetahuan dibidangnya selalu berusaha dengan sungguh sungguh untuk
mem-perdalam pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya
secara berdaya guna dan berhasil guna.
b. Komitmen
pada kualitas
c. Dedikasi
d. Keinginan
untuk membantu
2.
Guru Tidak Tetap
GTT (Guru Tidak Tetap)
Sekolah Negeri adalah istilah yang lazim “dicapkan” atau disebut oleh pihak
sekolah untuk guru yang diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan
(sekolah) dengan disetujui kepala sekolah. Penjelasan mengenai GTT yaitu:
a. Kewenangan
bertumpu kepada kepala sekolah, baik pengangkatan juga pemberhentian.
b. Menandatangani
kontak kerja selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan
kebutuhan sekolah.
c. Dibiayai
atau digaji berdasarkan sumbangan dari masyarakat dan tunjangan fungsional
Rp.200.00/bulan, khusus yang memenuhi kuota 24 jam dengan berbagai
pertimbangan, baik itu jam mengajar dari beberapa sekolah, sebagai wali kelas,
pembina ekskul, tim IT sekolah, staff, dan jabatan lainnya dalam koridor
pendidikan.
d. Tunjangan
fungsional adalah “jasa baik” Pemda, walaupun legal, akan tetapi tidak masuk
dalam kategori dari “pembiayaan APBD”
e. GTT
adalah guru yang tidak masuk anggaran APBN dan APBD.
3.
Guru Bantu
Guru nonPNS yang
berkedudukan sebagai pegawai Departemen Pendidikan Nasional Pusat, ditugaskan
secara penuh di sekolah dan pengangkatannya dilakukan melaui program pengadaan
guru bantu, berdasarkan kontrak kerja selama 3 tahun. Masing-masing guru bantu
mendapat upah sebesar Rp. 460.000,00 yang diambil dari APBN.
4.
Tenaga Sukarela
Merupakan tenaga
kependidikan nonguru yang memiliki honor yang relative kecil. Di tingkat
sekolah menengah, pengelolaan secara admisintratif, personel (kepegawaian) ada
pada urusan tata usaha atas wewenang yang diberikan oleh kepala sekolah, sedang
di sekolah dasar, semua urusan dipegang oleh kepala sekolah.
D. Jenis - Jenis Pendidik
Pendidik atau di
Indonesia lebih dikenal dengan pengajar adalah tenaga kependidikan yang
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai
profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
1.
Guru
Guru menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 tentang guru dan dosen yaitu
guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2.
Dosen
Dosen menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 adalah pendidik profesional
dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Konselor
Konselor adalah
pendidik bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan
konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu
profesi yang termasuk ke dalam pendidik seperti yang tercantum dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor pendidikan
semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan
perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru
Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru
lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah terbentuknya
organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan
Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor
Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
4.
Pamong belajar
Pamong belajar adalah
pendidik yang memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan pembelajaran,
pengkajian program, dan pengembangan model di bidang pendidikan nonformal dan
informal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB Tahun 2011.
Sebagai pendidik, pamong belajar dituntut untuk
menguasai empat kompetensi yang
meliputi kompetensi pedagogik , kepribadian, sosial, dan professional.
5.
Widyaiswara
Widyaiswara adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh
pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik,
mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan
dan pelatihan (diklat) pemerintah.
6.
Tutor
Tutor adalah orang yang
memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau sejumlah kecil siswa dalam
pelajarannya. Tutorial adalah bimbingan pembelajaran dalam bentuk pemberian
bimbingan, bantuan, petunjuk, arahan, dan motivasi agar siswa dapat efisien dan
efektif dalam belajar.
7.
Instruktur
Instruktur adalah
seseorang yang bertugas melakukan pembinaan terhadap peserta dalam forum
pelatihan.
8.
Fasilitator
Fasilitator adalah
seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan
membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa mengambil
posisi tertentu dalam diskusi
9.
Ustadz
Ustadz adalah guru atau
pendidik yang mengajarkan ilmu agama (Islam) kepada orang lain dengan tujuan
beribadah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Di dalam UU No.20 tahun
2003 pasal 39 ayat 2 tentang sisdiknas disebutkan bahwa pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan. Jenis - jenis pendidik antaralain guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator,
ustadz, sedangkan jenis jenis tenaga kependidikan diantaranya:
Wakil-wakil/Kepala urusan, Tata Usaha, Laboran, Pustakawan, Pelatih
Ekstrakurikurer, Petugas Keamanan, Petugas Kebersihan, Profesionalisme Profesi
Keguruan, Otoritas Profesional Guru, Kebebasan Akademik, dan Tanggung Jawab
Moral dan Pertanggungjawab Jabatan. Harapan bagi profesi kependidikan adalah
terbentuknnya para profesi kependidikan yang professional baik pendidik dan
tenaga kependidikannya agar pendidikan semakin maju, berkualitas, dan bermutu.
B. Saran
Penulis berharap
makalah tentang profesi kependidikan ini dapat bermanfaat bagi pembaca
khususnya bagi para calon pendidik, dan saran dari penulis adalah agar para
calon pendidik nantinya dapat menjadi pendidik yang professional. Apabila dalam
penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan kami mohon maaf, kami
mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Anik. 2011. Guru
Masa Depan diantara Tantangan dan Harapan. Diunduh dari:
http://be4utifulgirlz.blogdetik.com/2011/06/19/guru-masa-depan-diantara-tantangan-dan-harapan/
pada tanggal 19 Februari 2014
Dika. 2011. Tenaga
Kependidikan. Diunduh dari: http://disdik-kepri.com/lingkup-pendidikan/76-tenaga-kependidikan
pada tanggal 19 Februari 2014
Mudlofir, Ali.
2012. Pendidik Profesional. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Muliadi. 2012. Profesi
Kependidikan. Diunduh dari: http://muliadi-haneda.blogspot.com/2012/05/makalah-profesi-kependidikan.html
pada tanggal 19 Februari 2014
Sagala, Syaiful.
2011. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung:
Alfabeta
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
BalasHapus-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE