BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam banyak kasus,
perkosaan dilakukan oleh pria terhadap wanita. Perkosaan juga dapat dilakukan
oleh orang yang sudah sangat dikenal oleh korban, misalnya: teman dekat,
kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan, dan
sebagainya. Dalam banyak kasus lainnya, perkosaan dilakukan oleh orang-orang
yang baru dikenal dan semula Nampak sebagai orang baik-baik yang menawarkan
bantuan, misalnya mengantarkan korban ke suatu tempat.
Perkosaan bisa terjadi
pada siapapun, termasuk wanita yang telah memiliki sejumlah anak, wanita
mengandung, atau bahkan anak-anak. Namun demikian, cara berpakaian minim memang
cenderung memperkokoh cara pandang tentang wanita sebagai objek seks, sedangkan
perkosaan sendiri lazim terjadi dalam masyarakat yang memandang wanita sebagai
pihak yang memiliki derajat rendah serta memiliki fungsi sebagai pemuas nafsu
seks pria.
B. Tujuan
1.
Tujuan Umum
Memberikan pengetahuan
tentang konsep perkosaan
2.
Tujuan Khusus
-
Memberikan
pengetahuan tentang definisi perkosaan
-
Memberikan
pengetahuan tentang jenis-jenis perkosaan
-
Memberikan
pengetahuan tentang penyebab terjadinya perkosaan
-
Memberikan
pengetahuan tentang dampak perkosaan
-
Memberikan
pengetahuan tentang upaya penanggulangan masalah perkosaan
-
Memberikan
informasi tentang persepsi masyarakat tentang perkosaan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Perkosaan
Perkosaan adalah
hubungan seksual tanpa kehendak bersama, yang dipaksakan oleh satu pihak kepada
pihak lain, yang juga dapat merupakan tindak pseudo seksual yaitu perilaku
seksual yang tidak selalu dimotivasi dorongan seksual sebagai motivasi primer,
melainkan berhubungan dengan penguasaan dan dominan, agresi dan perendahan pada
satu pihak (korban) oleh pihak lainnya (pelaku).(Yanti, 2011)
Perkosaan adalah bentuk
hubungan seksual yang dilangsungkan bukan berdasarkan kehendak bersama. Karena
bukan berdasarkan kehendak bersama. Hubungan seksual didahului oleh ancaman dan
kekerasan fisik atau dilakukan terhadap korban yang tidak berdaya, dibawah
umur, atau yang mengalami keterbelakangan mental.(Romauli dan Vindari, 2009)
Perkosaan adalah tindak
kekerasan atau kejahatan seksual berupa hubungan seksual yang dilakukan oleh
laki-laki terhadap perempuan ddengan kondisi seperti tidak atas kehendak dan
persetujuan perempuan, dengan “persetujuan” perempuan namun dibawah ancaman,
dengan “persetujuan” perempuan namun melalui penipuan.(Mubarak, 2009)
Perkosaan adalah setiap
kali pria memasukkan penis, jari atau alat lain kedalam vagina /alat tubuh
seorang wanita tanpa persetujuannya.(Maryanti dan Septikasari, 2009)
B. Jenis Perkosaan
1. Berdasarkan
pelakunya.
a. Perkosaan
oleh orang yang dikenal. Perkosaan jenis ini dilakukan oleh atau anggota
keluarga, seperti bapak, paman atau saudara.
b. Perkosaan
oleh pacar (dating rape). Perkosaan
terjadi ketika korban berkencan dengan pacarnya, sering kali diawali dengan
cumbuan yang diakhiri dengan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual.
c. Perkosaan
dalam perkawinan (marital rape). Biasanya terjadi terhadap istri yang mempunyai
ketergantungan social ekonomi pada suami, berupa pemaksaan hubungan yang tak
dikehendaki oleh pihak istri.
d. Perkosaan
oleh orang asing. Perkosaan jenis ini sering kali disertai dengan tindak
kejahatan lain, seperti perampokan, pencurian, penganiayaan atau pembunuhan.
2. Berdasarkan
cara melakukannya
a. Perkosaan
dengan janji-janji/penipuan. Perkosaan ini biasanya diawali dengan janji-janji,
korban akan dinikahi, dan sebagainya.
b. Perkosaan
dengan ancaman halus. Jenis perkosaan ini terjadi pada korban yang punya
ketergantungan social/ekonomi pada pemerkosa. Termasuk jenis ini adalah
perkosaan majikan terhadap bawahan ataupun guru terhadap murid.
c. Perkosaan
dengan paksaan (fisik). Perkosaan jenis ini dilakukan dengan mengancam memakai
senjata (tajam/api) ataupun dengan kekuatan fisik.
d. Perkosaan
dengan memakai pengaruh tertentu. Perkosaan jenis ini dilakukan dengan
memengaruhi korban melalui pemakaian obat bius, obat perangsang, guna-guna,
hipnotis dan sebagainya.
C. Penyebab Terjadinya Perkosaan
Siapapun dapat menjadi
korban perkosaan, mulai dari anak-anak dibawah umur , gadis remaja, perempuan
yang telah menikah, perempuan yang hidup di desa, yang hidup di kota, bahkan
nenek-nenek pun yang menjadi korban. Data selama ini menunjukkan pemerkosaan
lebih sering dilakukan oleh seseorang yang telah mengenal korban, kecuali dalam
situasi peperangan atau konflik bersenjata dimana pemerkosaan dijadikan sebagai
senjata perang pemerkosaan adalah pasukan perang yang memerkosa secara masal
perempuan dari kelompok musuhnya yang jelas idak mereka kenali.
Salah satu motif
dibalik kekerasan seksual adalah perwujudan atau manifestasi dari ungkapan
“power over” atau menguasai dari seseorang lelaki terhadap perempuan yang
dijadikan targetnya.
D. Dampak Perkosaan
Reaksi yang terjadi
setelah kejadian perkosaan:
a. Fase
akut (segera setelah serangan terjadi)
Korban mengalami syok
dan rasa takut yang sangat kuat, kebingungan, lemah, lelah, tidak dapat
dijelaskan secara rinci apa yang terjadi (apa, siapa, dan bagaimana ciri penyerang)
b. Fase
kedua (adaptasi awal)
Individu menghayati
berbagai emosi negative seperti pemberontakan, ketakutan, terhina, malu, mual, dan jijik yang pada
berikutnya dapat ditanggapi dengan depresi dan pengingkaran sebagai upaya untuk
mencoba menutup pengalaman yang menyakitkan.
c. Fase
reorganisasi jangka panjang
Bertahun-tahun ditandai
dengan upaya individu untuk keluar dari trauma yang dialami dan sungguh-sungguh
menerima apa yang terjadi sebagai sesuatu fakta yang memang terjadi. Pada fase
ini tidak jarang individu menampilkan cirri-ciri depresi, mengalami mimpi-mimpi
buruk atau kilas balik kejadian.
E. Upaya Mengatasi Pemerkosaan
Yang harus dilakukan
jika terjadi perkosaan :
a. Segera
memeriksakan diri secara medis.
Hal
ini sangat penting dilakukan agar dokter dapat mengumpulkan bukti-bukti fisik
perkosaan yang sangat diperlukan jika korban tadi akan melakukan tuntutan
(visum et repertum).
Meskipun setelah
perkosaan korban merasa fisiknya baik-baik saja, tetapi pemeriksaan
laboratorium sebaiknya tetap dilakukan mengingat adanya kemungkinan kehamilan,
terkena infeksi menular seksual atau
bahkan HIV.
b. Selainkan
menangani keadaan fisik korban perkosaan, hal-hal yang berkaitan dengan keadaan
psikologi korban juga sangat penting untuk diperhatikan.
Hal yang paling mereka
butuhkan tentunya adalah dukungan dari orang-orang terdekatnya dalam menjalani
segala pemeriksaan yang telah disebutkan diatas. Mengingat kondisi psikologi
juga penting, beberapa rumah sakit bahkan menambahkan tenaga-tenaga pekerja
social untuk mendampingi korban saat itu adalah dukungan dan pendampingan dari
keluarga dan orang-orang terdekatnya sendiri.
c. LSM
Kalau
perlu, korban dibantu untuk menghubungi salah satu LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) yang memiliki program membantu korban perkosaan. LSM semacam itu
umumnya memiliki tenaga terlatih yang akan membantu korban perkosaan, bahkan
sampai ke tahap proses peradilan jika memang dikehendaki.
F. Persepsi Masyarakat Tentang Perkosaan
Persepsi masyarakat
tentang perkosaan adalah sebagai berikut:
Ø Biasanya
korban yang memprovokasi/mengundang kejadian perkosaan dengan menggunakan
pakaian yang minim ataupun dandanan yang berlebihan
Ø Sebenarnya
perempuan dapat menghindari terjadinya tindakan perkosaan
Ø Hanya
perempuan tertentu yang akan diperkosa
Ø Perkosaan
hanya terjadi di daerah asing pada malam hari
Ø Perkosaan
hanya dilakukan oleh orang sakit/criminal
Ø Pria
baik-baik tidak akan memperkosa kecuali karena undangan/rayuan dari perempuan
Ø Perempuan
sering mengaku diperkosa untuk balas dendam, mendapat santunan atau pun karena
ia mempunyai kepribadian mencari perhatian
Ø Perkosaan
terjadi karena pelaku tidak dapat mengendalikan impuls seksualnya.
G. Kiat-Kiat Menghindari Perkosaan
Kiat-kiat menghindari
perkosaan adalah sebagai berikut:
a. Bertingkah
laku wajar
b. Bersikap
tegas, tunjukkan sikap, dan tingkah laku percaya diri
c. Pandai-pandai
membaca situasi. Berjalanlah cepat namun tetap tenang
d. Hindari
berjalan sendiri di tempat gelap dan sepi
e. Berpakaian
sewajarnya yang memudahkan anda untuk lari/mengadakan perlawanan. Jangan
memakai terlalu banyak perhiasan
f. Sediakan
selalu senjata, seperti korek api, deodorant spray (semprot), paying, dan
sebagainya di dalam tas anda
g. Apabila
bepergian ke suatu tempat, harus sudah mengetahui alamat lengkap, denah, dan
jalur kendaraan. Jangan kelihatan bingung, carilah informasi pada tempat-tempat
yang resmi.
h. Jangan
mudah menumpang kendaraan orang lain
i.
Berhati-hatilah
jika diberi minuman oleh seseorang
j.
Jangan mudah
percaya pada orang yang mengajak anda bepergian ke suatu tempat yang tidak dikenal
k. Bacalah
tulisan-tulisan tentang perkosaan. Dengan demikian anda bisa mempelajari
tanda-tanda pelaku dan modus operandinya.
l.
Pastikan
jendela, pintu kamar, rumah, mobil anda sudah terkunci bila anda ada di
dalamnya
m. Belajar
bela diri untuk pertahankan diri anda sewaktu diserang.
Contoh Kasus
Remaja umur 17 tahun
berinisial (N) korban perkosaan oleh kekasihnya sendiri. Remaja (N) mengaku
bahwa saat itu dia diajak kekasihnya ke tempat kekasihnya kos. Di sana
remaja(N) minum teh botol yang diberikan oleh kekasihnya. Remaja (N) mengaku
setelah minum teh itu, dia merasa pusing. Dan setelah dia sadar, dia merasa
badannya lesu, letih, lemah. Dia mendapati bajunya yang kusut. Dan pada
akhirnya remaja (N) mengetahui bahwa kekasihnya telah menyetubuhinya.
Tersangka mengaku dia
melakukan itu karena dia ingin mengakhiri masa pacarannya dengan remaja (N).
Dan Karena remaja (N) tidak bersedia menikah karena usianya yang terlalu muda,
maka tersangka nekat melakukan itu.
Remaja (N) yang terpukul dengan kejadian itu hanya bisa menangis. Dia
hampir nekat bunuh diri.
Solusi Kasus
Berdasarkan Konsep
a. Segera
memeriksakan diri secara medis. Visum et Repertum. Dan melaporkan ke pihak
berwajib
b. Selainkan
menangani keadaan fisik korban perkosaan, hal-hal yang berkaitan dengan keadaan
psikologi korban juga sangat penting untuk diperhatikan.
c. Kalau
perlu, korban dibantu untuk menghubungi salah satu LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) yang memiliki program membantu korban perkosaan. LSM
Solusi Kasus
Berdasarkan Fakta
Keluarga remaja (N) tidak
bisa menerima kejadian yang menimpa remaja (N). Tetapi mereka juga tidak ingin
jika kasus yang menimpa anaknya diketahui banyak orang, jadi mereka tidak
melaporkan kasus ini pada aparat kepolisian.
Karena watak ayah dari remaja (N) yang
keras, bukannya mendapat dukungan psikologis, remaja (N) mendapatkan 1 tamparan
keras dan terus-terusan disalahkan. Dan pada akhirnya orangtua remaja (N)
meminta tersangka untuk bertanggung jawab dan akhirnya mereka menikah di usia
remaja (N) yang masih muda. Tetapi bagaimanapun juga hal yang sudah terjadi
tidak dapat dirubah.
Analisa
Jenis perkosaan yang
terjadi pada kasus remaja (N) adalah Perkosaan dengan memakai pengaruh
tertentu. Perkosaan yang dilakukan dengan memengaruhi korban melalui pemakaian
obat bius, obat perangsang, guna-guna, hipnotis dan sebagainya. Dan pada kasus
remaja (N) perkosaan yang dilakukan dengan memengaruhi korban melalui obat
perangsang yang dimasukkan pada minuman remaja (N). Kasus perkosaan ini juga
termasuk pada jenis perkosaan berdasarkan pelaku. Dimana pelakunya adalah
kekasihnya.
Reaksi yang terjadi
setelah perkosaan adalah termasuk pada fase kedua yaitu Individu menghayati
berbagai emosi negative seperti pemberontakan, ketakutan, terhina, malu, mual, dan jijik yang pada
berikutnya dapat ditanggapi dengan depresi dan pengingkaran sebagai upaya untuk
mencoba menutup pengalaman yang menyakitkan.
Solusi pada fakta dan
solusi berdasarkan konsep tidak sesuai. Berdasarkan konsep seharusnya korban
mendapatkan perhatian lebih untuk dukungan psikologi, tetapi pada kenyataannya
korban dibuat semakin terpuruk dengan kejadian yang menimpanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perkosaan adalah bentuk
hubungan seksual yang dilangsungkan bukan berdasarkan kehendak bersama. Jenis
perkosaan berdasarkan pelakunya ada 4, yaitu: perkosaan oleh orang yang
dikenal, perkosaan oleh pacar, perkosaan dalam perkawinan, dan perkosaan oleh
orang asing.
Sedangkan perkosaan
berdasarkan cara melakukannya ada 4, yaitu: perkosaan dengan janji-janji,
perkosaan dengan ancaman halus, perkosaan dengan paksaan, dan perkosaan dengan
memakai pengaruh tertentu.
Siapapun dapat menjadi
korban perkosaan, mulai dari anak-anak dibawah umur , gadis remaja, perempuan
yang telah menikah, perempuan yang hidup di desa, yang hidup di kota, bahkan
nenek-nenek pun yang menjadi korban. Hal yang harus dilakukan setelah terjadi
perkosaan adalah segera lapor ke kantor polisi dan visum et repertum di Rumah
Sakit.
B. Saran
1.
Saran Bagi
Institusi
Diharapkan dosen
institusi untuk membimbing mahasiwa dalam pemahaman mata kuliah. Serta
diharapkan institusi menyediakan buku yang cukup sebagai referensi mahasiswa.
2.
Saran Bagi
Mahasiswa
-
Diharapkan
mahasiwa memahami materi tentang perkosaan dan selalu memperbarui pengetahuan
tentang materi ini.
-
Diharapkan
mahasiswa agar menginformasikan kepada masyarakat yang berkaitan dengan materi
ini.
-
Diharapkan
mahasiswa mengetahui penanggulangan masalah perkosaan sesuai konsep serta
menerapkannya di lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Maryanti, D dan
Majestika Septikasari. 2009. Buku Ajar Kesehatan Reproduksi Teori dan
Praktikum. Yogjakarta: Nuha Medika
Mubarak, I.
2009. Sosiologi untuk Keperawatan Pengantar dan Teori. Jakarta: Salemba
Medika
Yanti. 2011. Buku
Ajar Kesehatan Reproduksi (Untuk Mahasiswa Kebidanan). Yohyakarta: Pustaka
Rihama
Romauli, S dan
Anna Vindari. 2009. Kesehatan Reproduksi Buat Mahasiswa Kebidanan. Yogyakarta: Nuha Medika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar